Badan
Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan
Permusyawaratan Desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Dalam pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Dalam pasal 209 UU No 32
tahun 2004 Junto pasal 209 UU No 12 Tahun 2008 Juncto Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 disebutkan bahwa fungsi dari Badan
Permusyawaratan Desa ialah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai Badan
Permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan
fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat
desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi.
Perubahan
ini didasrkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis
pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah berbicara tentang proses,
sedangkan mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh
dari proses yang baik. Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik
antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak
sampai menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.
Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa (Pasal 31 PP No. 72 tahun 2005).
Dalam
Pasal 35 PP No 72 Tahun 2005, dijelaskan BPD mempunyai wewenang:
a)
Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d)
Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa
e)
Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan
menyusun tata tertib BPD.
Dan dalam pasal 37 PP No 72 Tahun 2005, Anggota BPD
mempunyai hak:
a)
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa
b)
Mengajukan
pertanyaan
c)
Menyampaikan
usul dan pendapat
d)
Memilih
dan dipilih
e) Memperoleh tunjangan
Sedangkan yang dimaksud
dengan Peraturan Desa ialah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa (pasal 55 PP No 72 tahun 2005). Peraturan desa dibentuk dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka pemerintahan
desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta
harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat dalam upaya
mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka
panjang, menengah dan jangka pendek.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman,
yang memiliki makna
bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul
masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku
pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Partisipasi,
bermakna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
3. Otonomi
asli, bermakna bahwa
kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat,
namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara
yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4. Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi
aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan
lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5. Pemberdayaan
masyarakat, bermakana
bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi desa sebagai
buah dari otonomi daerah sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Sebelum berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa sesua UU No. , dahulu
kepanjangan BPD adalah Badan Perwakilan Desa.
Pembentukan
BPD di Kabupaten Kebumen didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. Di desa Peniron,
anggota BPD masa bhakti 2001-2006 dipilih melalui pemilihan suara langsung di
tingkat desa. Sesuai dengan Perda terbaru, anggota BPD dipilih berdasarkan
keterwakilan wilayah, dan untuk desa Peniron anggota BPD dipilih mewakili
Kadus. Karena dikategorikan desa besar sesuai dengan jumlah penduduknya, maka
jumlah anggota BPD Peniron adalah 11 orang (pola maksimal).
Fungsi dan
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
- Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
- Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Kewajiban
Anggota BPD
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menyerap, Menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Membentuk panitia PILKADES / Perbekel
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga / instansi terkait
Hak-hak BPD
antara lain:
- Hak menyampaikan pendapat, bertanya dan usulan;
- Menerima kesejahteraan
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Memilih dan dipilih
- Memperoleh tunjangan
1. Pembuatan
Peraturan Desa antara lain:
a. Perdes APBDes
b. Perdes Pungutan Desa
c. Perdes Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
d. Perdes Pembentukan LKMD
e. Perdes Pembentukan RT/RW
f. Perdes Pelelangan Asset Desa
g. Perdes Pengelolaan Asset
h. Perdes SOTK
i. Perdes Penghasilan Kades dan Perangkat
Desa
2. Penguatan
dan Konsoliasi Kelembagaan (Internal). Yang sudah berjalan antara lain:
a. Rapat rutin BPD setiap hari Minggu
pertama setiap bulan.
b. Pemilihan ulang kepengurusan setiap
tahun untuk penyegaran dan motivasi kerja
c. Laporan keuangan BPD setiap rapat
rutin
d. Pengadaan kelengkapan kerja
sekretariat dan anggota seperti pengadaan seragam, buku kerja tiap angggota,
buku2 Perda dan lain sebagainya.
e. Penggantian anggota yang
mengundurkan diri sesuai mekanisme yang ada.
3. Penguatan
fungsi dan peran (eksternal), diantaranya:
a. Mengadakan rapat segitiga plus (dengan
Pemdes, LKMD dan perwakilan remaja+PKK) minimal setiap 3 bulan sekali sebagai
cara untuk melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja Pemdes. Tujuannya adalah
mendorong terciptanya Pemerintahan Desa yang Baik (Good Village Governance)
dengan membuat, mengevaluasi dan memecahkan masalah-masalah bersama-sama.
(sudah berjalan).
b. Penjaringan aspirasi melalui
penyediaan kotak aspirasi, kritik dan saran disetiap Kadus. Menyediakan nomor
telepon khusus BPD (hotline) untuk menampung sms/telpon. (sudah berjalan)
c. Rencana penjaringan aspirasi
melalui pertemuan langsung ke setiap Kadus belum dapat berjalan.
4. Dalam rangka pembuatan Perdes yang
aspiratif dan demikratis, akan dilakukan publik hearing. Selain itu, draft
Perdes akan ditempel pada papan-papan informasi.
5. Pembuatan papan informasi
yang dipasang dimasing-masing Kadus dan disandingkan dengan kotak
aspirasi/saran/ktirik. Papan informasi ini akan menampung segala tulisan, daft2
Perdes, jawaban-jawaban dari kotak aspirasi, laporan keuangan, kegiatan2 desa
dan lain-lainnya. (sedang dalam proses penyelesaian pembuatan).
6. Melakukan studi banding ke
desa lain untuk ngangsu kawruh jika diperlukan (dan ada anggaran).
Hubungan
Kerja
Hubungan
kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
· Bersifat
“kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama
yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di desa
· Bersifat
“konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip
musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
· Bersifat
“koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip
musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar