Minggu, 06 Mei 2012

THAHARAH (BERSUCI)

I.         PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 : إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ . 

Dan pada surat al- baqorah ayat 222 : إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .

Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud. Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain.

Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.

Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

II.        THAHARAH DARI HADATS
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.    WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:

1)  Ayat Al-Qur'an surat Al-Maidah : 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2)    Hadits Rasul SAW  لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ. Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats,  sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi ). Fardhu-fardhu wudhu’ ada 6 (enam), yaitu :

1.    NIAT
Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.

2.    MEMBASUH WAJAH
Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.

3.    MEMBASUH TANGAN HINGGA SIKU.
Fardhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah, yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit. Contohnya adalah tattoo.

4.    MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA
Fardhu yang keempat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebihi dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.

5.    MEMBASUH KAKI HINGGA MATA KAKI
Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya.

6.    TERTIB
Dan yang terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dengan tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dengan fadhu yang lain secara berurutan. Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan berwudhu sebelumnya. Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.

Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah :
1. Bersiwak sebelum wudhu.
2. Membasuh kedua tangan hingga pergelangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Memasukkan air kedalam hidung.
5. Membasahi seluruh kepala.
6. Membasuh telinga.
7. Menyela jari-jari tangan dan kaki.
8. Mengusap tengkuk(bagian belakang leher)

Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1.  Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat, cair dan angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal ini yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “ 

2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.

3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.

4.  Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yang artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidak ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang 

5.    Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.

B.     MANDI ( AL – GHUSL )

Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu.
 Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1.    Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

2.   Menyampaikan air keseluruh tubuh. Meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1.       Membaca basmalah
2.       Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3.       Berwudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4.       Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5.       Muwalah
6.       Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7.       Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1.     Mandi karena bersenggama
2.     Keluar mani
3.     Meninggal, kecuali mati sahid
4.     Haidh dan nifas
5. Waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C.     TAYAMMUM

Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .

Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “.

Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
A. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsung bertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
B.  Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
C.  Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.

2.  Masuk waktu shalat 

3.  Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no 1.

4.  Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan.

5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.

Rukun tayammum, yaitu :
1.  Niat Istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti Thawaf, Sujud Tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah. 

2.  Menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun “ .

3.   Menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam Al- Quran surat Al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. Berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( Madzhab Maliki ).
b.  Bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( Ahli Zahir dan Ahli Hadits ).
c.  Berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( Imam Malik).
d.  Berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yang asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah.
e.   Tertib , yakni mendahulukan wajah dari pada tangan .

Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1.    Membaca basmalah pada awalnya.
2.    Memulai sapuan dari bagian atas wajah.
3.    Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya.
4.    Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah.
5.    Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri.
6.    Menyela-nyela jari setelah menyapu kedua tangan.
7.   Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya.
8.    Muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’. Melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.

III.       THAHARAH DARI NAJIS

Benda-benda yang termasuk najis ialah air seni, kotoran manusia, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.

Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.

Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidak bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dengan batu, sesuai dengan kesepakatan ( Imam Malik dan Asy- Syafi’I ).

Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersihkan najis adalah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yang belum menerima tambahan makanan apapun.

Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.





REFEREENSI

http://tigalandasanutama.wordpress.com/2012/04/30/bab-thaharah-bersuci-tata-cara-wudhu/ 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar